2 Berkas Yang Merepotkan Saat Pendaftaran CPNS 2018
2 Berkas Yang Merepotkan Saat Pendaftaran CPNS 2018
BKN ( Badan Kepegawaian Nasional ) memberikan titik terang dalam waktu pendaftaran pegawai negeri sipil , bkn memastikan pendafataran CPNS 2018 Formasi daerah akan dibuka setelah pilkada serentak 2018 berakhir.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Mohammad Ridwan mengkonfirmasi hal ini dari laman bkn.go.id selasa ( 29/5/2018 ) :
" Pemerintah memang berencana membuka penerimaan CPNS tahun 2018 setelah proses Pilkada selesai ,sekitar akhir juni atau awal juli " Ridwan , Jumat (25/5/2018)
Tahapan seleksi akan dilaksanakan transparan dengan sistem CAT. pemerintah Republik Indonesia sudah mengumumkan Tahun 2018 ini akan merektur besar-besaran Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) Untuk Formasi daerah - daerah.
Tetapi harus anda ketahui ada 2 berkas yang merepotkan saat pendaftaran CPNS 2018 , sebagaian dari persiapan dibukaknya pendaftaran CPNS, BKN menyarankan kepada para calon pendaftar agar memastikan agar cermat dan memasikan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga ( KK ) miliknya terdaftar pada database nasional ditjen dukcapil kemendagri. disampaikan BKN melalui akun resminya pada twitter @BKNgoid, kamis ( 21/6/2018 )
apa syarat yang digunakan dalam pendaftaran ?
@BKNgoid menyampaikan ifnormasi terkait persyaratan berkas yang bakal dibutuhkan pelamar .
berkas yang disiapkan sekarang antara lain sebagai berikut :
- Dafar riwayat hidup atau CV ( Curriculum Vitae ).
- Scan / Foto ijazah.
- Transkip Nilai.
- Foto Diri.
- Ktp.
- KK.
- Nilai TOEFL ( Jika ada )
Berkas yang merepotkan diatas adalah NIK dan KK harus terdaftar didukcapil, dan sebaiknya berkas disiapkan dalam 2 jenis , yakni hard copy dan soft copy.
0 Response to "2 Berkas Yang Merepotkan Saat Pendaftaran CPNS 2018"
Post a Comment